Pengertian Advokat dan Pengacara
Pengertian Advokat dan Pengacara. Advokat dan pengacara adalah dua istilah yang sering digunakan secara bergantian dalam dunia hukum. Namun, apakah keduanya memiliki arti yang sama? Ataukah ada perbedaan antara advokat dan pengacara? Artikel ini akan menjelaskan pengertian, perbedaan, dan persamaan antara advokat dan pengacara.
Pengertian Advokat
Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jasa hukum yang dapat diberikan oleh advokat meliputi memberikan nasihat hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, atau mengurus kepentingan hukum klien di depan pengadilan atau lembaga lain.
Untuk menjadi advokat, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pengacara adalah orang yang memberikan jasa hukum kepada klien dalam suatu perkara atau masalah hukum. Jasa hukum yang dapat diberikan oleh pengacara meliputi memberikan nasihat hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, atau mengurus kepentingan hukum klien di depan pengadilan atau lembaga lain.
Untuk menjadi pengacara, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Meskipun keduanya memberikan jasa hukum kepada klien, terdapat beberapa perbedaan antara advokat dan pengacara, yaitu:
Meskipun terdapat beberapa perbedaan antara advokat dan pengacara, terdapat juga beberapa persamaan antara keduanya, yaitu:
Pengertian Advokat
Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jasa hukum yang dapat diberikan oleh advokat meliputi memberikan nasihat hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, atau mengurus kepentingan hukum klien di depan pengadilan atau lembaga lain.
Untuk menjadi advokat, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia
- Berusia minimal 25 tahun
- Berpendidikan sarjana hukum atau doktor hukum
- Lulus ujian profesi advokat
- Mengucapkan sumpah atau janji advokat
- Terdaftar pada organisasi advokat
Pengacara adalah orang yang memberikan jasa hukum kepada klien dalam suatu perkara atau masalah hukum. Jasa hukum yang dapat diberikan oleh pengacara meliputi memberikan nasihat hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, atau mengurus kepentingan hukum klien di depan pengadilan atau lembaga lain.
Untuk menjadi pengacara, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia
- Berusia minimal 21 tahun
- Berpendidikan sarjana hukum atau doktor hukum
- Lulus ujian profesi pengacara
- Mengucapkan sumpah atau janji pengacara
- Terdaftar pada organisasi pengacara
Meskipun keduanya memberikan jasa hukum kepada klien, terdapat beberapa perbedaan antara advokat dan pengacara, yaitu:
- Advokat memiliki standar etika yang lebih tinggi daripada pengacara. Advokat harus tunduk pada kode etik advokat yang ditetapkan oleh organisasi advokat. Pengacara hanya tunduk pada kode etik profesi yang ditetapkan oleh organisasi pengacara.
- Advokat memiliki kewenangan yang lebih luas daripada pengacara. Advokat dapat memberikan jasa hukum di semua bidang hukum dan di semua tingkat peradilan. Pengacara hanya dapat memberikan jasa hukum di bidang hukum tertentu dan di tingkat peradilan tertentu sesuai dengan izin praktiknya.
- Advokat memiliki tanggung jawab yang lebih besar daripada pengacara. Advokat harus bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat dari jasa hukum yang diberikannya. Pengacara dapat bertanggung jawab secara bersama-sama dengan organisasi pengacaranya.
Meskipun terdapat beberapa perbedaan antara advokat dan pengacara, terdapat juga beberapa persamaan antara keduanya, yaitu:
- Keduanya memiliki latar belakang pendidikan sarjana hukum atau doktor hukum.
- Keduanya harus lulus ujian profesi untuk mendapatkan izin praktik.
- Keduanya harus mengucapkan sumpah atau janji untuk menjalankan profesinya dengan baik.
- Keduanya harus terdaftar pada organisasi profesi masing-masing.
- Keduanya harus menjaga kerahasiaan klien dan tidak boleh melakukan konflik kepentingan.